Batusangkar – DPRD Tanah Datar menyerahkan sebanyak 36 butir rekomendasi terhadap LKPJ bupati 2024.
Rekomendasi ini diserahkan saat rapat paripurna DPRD kemarin di ruang sidang utama yang dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita, dihadiri 26 anggota DPRD, Forkopimda, pejabat Pemkab dan wali nagari.
Ketua DPRD Anton Yondra mengatakan hasil keputusan DPRD Tanah Datar Nomor 100.3.3/3/KPTS/DPRD-TD/2025 memuat tentang rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Tanah Datar tahun 2024.
“Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ bupati 2024 menghasilkan sebanyak 36 rekomendasi,” katanya.
Dikatakan, rekomendasi yang disampaikan berupa kritik, pemikiran dan saran yang bersifat konstruktif terhadap kebijakan, program dan kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun anggaran 2024.
“Rekomendasi meliputi penyusunan perencanaan dan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, atau kebijakan Strategis Kepala Daerah,” terangnya.
Anton Yondra atas nama lrmbaga menyampaikan apresiasi pada pemerintah daerah yang telah mampu menjaga inflasi terutama dalam menjaga stabilitas harga kebutuhan bahan pokok dan pembayaran tunjangan ASN dan Non ASN tepat waktu sehingga aktifitas perekonomian masyarakat sehingga tidak begitu berdampak seperti daerah-daerah lainnya.
Sementara, Bupati Eka Putra mengutarakan sebagaimana yang ditetapkan pada pasal 18 ayat 1 (satu), LKPj disampaikan oleh kepala daerah dalam Rapat Paripurna DPRD yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Alhamdulillah, LKPj bupati Tanah Datar 2024 telah disampaikan pada tanggal 6 Maret 2025 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Bupati katakan tahapan dan proses pembahasan tersebut pastinya membutuhkan waktu dan konsentrasi untuk melakukan analisis terhadap LKPJ Bupati Tanah Datar tahun 2024, sehingga dapat memberikan masukan dan saran serta rekomendasi yang akan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
“Dengan harapan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan, mengarah kepada terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik, atau yang kita kenal dengan good governance,” timpalnya.
Bupati menyampaikan terimakasih karena pembahasan LKPJ DPRD Tanah Datar dapat diselesaikan sebelum berakhirnya batas waktu yang ditetapkan 30 hari setelah LKPj disampaikan oleh kepala daerah dalam Rapat Paripurna DPRD.
“Dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan, serta pelaksanaan peraturan daerah dan/atau peraturan kepala daerah, dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah,” ucap Bupati. (ydi)
Sidang paripurna DPRD Tanah Datar. (ist)