“Sehubungan dengan Ranperda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum menjadi Perda, maka pemerintah daerah dan masyarakat akan mempunyai arahan yang jelas dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum sehingga dapat mencegah, menanggulangi dan menertibkan perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan, etika, moral, agama, adat dan budaya Tanah Datar sebagai Luhak Nan Tuo yang berlandaskan ABS-SBK,” ucap Bupati.
Diutarakannya, tentang Perda Pengelolaan Sampah diharapkan dalam pengelolaan sampah memiliki kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan pembagian kewenangan yang jelas antara pemerintahan daerah, dan pemerintah nagari dalam penanganan persampahan, sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proposional, efektif dan efesien.
Lebih lanjut, dengan ditetapkannya Perda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten tahun 2023-2043 diharapkan dapat memperkuat dan memperjelas peran pemerintah daerah dalam pembangunan industri daerah serta dapat mengembangkan industri secara terencana, terintegrasi dan terukur dalam rangka memberikan kontribusi ekonomi terhadap pemerintah daerah.
Ke depan, Eka Putra mengharapkan pada perangkat daerah terkait agar menyikapi dengan menyiapkan perangkat pendukung, penyebarluasan, sosialisasi kepada masyarakat maupun melalui media cetak dan elektronik serta pada saat setiap pertemuan dengan masyarakat sehingga peraturan daerah yang telah ditetapkan tidak menimbulkan persepsi berbeda ditengah masyarakat. (ydi)