“Diantaranya yaitu terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional dan laporan perubahan ekuitas. Selanjutnya laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan. Laporan yang disampaikan tersebut merupakan laporan yang telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Sumbar,” bebernya.
“Alhamdulillah, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK RI memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemko Padang tahun 2021 yang merupakan kesembilan kalinya dengan menerimanya delapan kali berturut-turut.”
“Opini WTP merupakan penilaian tertinggi yang diberikan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah. Capaian ini merupakan prestasi Pemko Padang yang juga didukung penuh oleh DPRD Kota Padang dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah,” ungkap Sekda Kota Padang mengakhiri.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Padang Arnedi Yarmen mengatakan Ranperda dimaksud sebelumnya telah disampaikan secara resmi Wali Kota Padang Hendri Septa kepada DPRD Kota Padang dalam rapat paripurna dewan pada 13 Juni 2022 lalu.
“Ranperda ini telah dibahas oleh 4 (empat) Pansus DPRD Kota Padang disertai serangkaian agenda terkait lainnya. Meski semua Fraksi di DPRD Padang menyetujui Ranperda dimaksud, namun sejumlah fraksi memberikan catatan dan saran terhadap sejumlah OPD di lingkungan Pemko Padang. Terutama bagi OPD yang menghasilkan pendapatan di bawah target PAD yang ditetapkan.
“Kita minta Pemko Padang menindaklanjuti semua catatan yang diberikan. Semuanya adalah demi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan warga Kota Padang,” ujarnya.
Dalam Rapat Paripurna tersebut selain anggota DPRD Kota Padang juga diikuti unsur Forkopimda Kota Padang serta stakeholder dan pimpinan OPD terkait baik secara langsung maupun virtual.(*)