Solok  

DPUPR Kota Solok Putus Kontrak Pekerjaan Pembangunan Struktur Masjid Sahara

Solok Kota – Dinas Pekerjaan Umum Kota Solok memutus kontrak pekerjaan pembangunan struktur Masjid Sahara di Terminal Angkot dikarenakan bobot pekerjaan yang tidak tercapai sehingga menyebabkan terjadinya keterlambatan penyelesaian proyek oleh pihak rekanan.

Adapun proyek yang diputus kontrak yakni proyek pembangunan struktur, senilai Rp3,99 miliar dengan nomor kontrak SP/06/DPUPR/2024 yang bersumber dari dan APBD Kota Solok 2024 dengan tanggal kontrak 31 Mei 2024, waktu pelaksanaan 180 hari, yang sebelumnya dikerjakan CV. Mitra Karya dengan Konsultan Pengawas CV. Bina Citra Consultant.

Sebagaimana diketahui, pemutusan kontrak akan memunculkan kewajiban bagi rekanan untuk membayar denda selanjutnya ancaman serius perusahaan kena blacklist tak bisa dihindarkan.

Sedangkan bagi penyedia pekerjaan tentunya dirugikan karena anggaran yang berasal dari APBD 2014 tidak terserap secara maksimal. Kerugian lain tentunya berdampak terhadap juga terhadap tertundanya pemanfaatan masjid itu nantinya.

Terkait itu, Kadis PUPR Afrizal membenarkan terjadinya pemutusan kontrak dalam pembangunan struktur Masjid Sahara tersebut.

Menurutnya, pemutusan kontrak itu telah sesuai aturan, dikarenakan bobot pekerjaan yang sulit dicapai oleh pihak rekanan sehingga berdampak terhadap keterlambatan penyelesaian proyek yang tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Dikatakannya, pihaknya telah mencoba memberikan solusi dengan meminta kepada rekanan untuk memberikan jaminan penyelesaian untuk perpanjangan waktu, namun hal itu tak kunjung terwujud sehingga pemutusan kontrak harus diberlakukan.

Sebut Afrizal, pelaksanaan pekerjaan akan kembali dilelang dalam lanjutan pembangunan tahap 2 pada 2025. Namun untuk pekerjaan yang sebelumnya diputus kontrak akan dilakukan audit terlebih dahulu.

“ Untuk jaminan pelaksanaan telah kita cairkan melalui bank nagari dan masih menunggu proses pencairan,” kata Afrizal jawabnya melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, salah satu jemaah yang tidak ingin ditulis namanya berharap persoalan serupa tidak terjadi dalam proses lanjutan tahap 2 sehingga pemanfaatan masjid sahara dapat dipercepat.

Sebagaimana diketahui, semenjak Masjid Sahara dipugar, jemaah memanfaat ruko yang berdekatan dengan lokasi untuk melaksanakan ibadah.

Masjid Sahara dibangun setelah terjadinya kesepakatan antara antara PT. KAI dan Pemko Solok.

Jemaah mayoritas merupakan pedagang pasar raya karena bangunan terletak di terminal angkot yang dulu sebelumnya merupakan terminal lama sebelum dibangun Terminal Bareh Solok. (oky)