PAYAKUMBUH-Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Dinas PUPR setempat dan tim gabungan menyegel bangunan yang melanggar peraturan, Kamis (16/7). Dalam penertiban yang dilakukan itu, dua bangunan disegel bertempat di Kelurahan Taratak Padang Kampuang, Kecamatan Payakumbuh Utara dan Kelurahan Nunang Daya Bangun, Kecamatan Payakumbuh Barat.
Tim penyegelan bangunan terdiri dari Dinas PUPR Kota Payakumbuh, TNI, Polri, Satpol PP, unsur dari Kecamatan, unsur dari Kelurahan, Babinsa serta Bhabinkamtibmas.
Kadis PUPR Payakumbuh Muslim, kepada Singgalang, mengatakan, dasar dari penyegelan bangunan ini telah diatur dalam Perda Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bangunan dan Perda Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Izin Mendirikan Bangunan, serta Perwako Nomor 82 tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Bangunan.
“Kita terpaksa melakukan penyegelan terhadap dua unit bangunan berbeda tempat itu, karena telah melanggar aturan yang ada,” ujarnya.
Menurutnya, agar masyarakat tidak ingin kena segel, diminta mematuhi aturan yang ada dalam mendirikan bangunan, serta lengkapi persyarakat yang ditetapkan. “Masyarakat yang ingin mendirikan bangunan, agar memperhatikan aturan yang sudah ada. Kita saat ini telah memiliki Perda yang mengatur terkait bangunan dan Perda terkait Izin Mendirikan Bangunan. Nah, hal ini yang harus diperhatikan betul,” tambahnya.
Untuk itu, Muslim menghimbau, agar warga yang ingin mendirikan bangunan supaya mengurus perizinannya terlebih dahulu. Karena bila tidak dilakukan hal itu, pemerintah bisa melakukan penyegelan karena dianggap melanggar aturan.
“Izin mendirikan bangunan itu penting, kalau di kita aturannya sudah ada. Tidak bisa asal membangun saja, mari ikuti regulasi yang ada, agar bangunan yang kita bangun itu tidak disegel petugas,” pungkasnya. yuke