Dua Bapaslon Gubernur Penuhi Syarat Administrasi, tapi Ada Perbaikan

KPU Sumbar

PADANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menyampaikan, dua bakal pasangan calon (bapaslon) gubernur dan wakil gubernur yang telah mendaftar memenuhi syarat administrasi. Namun demikian, masih ada berkas adminstrasi yang perlu diperbaiki.

KPU mengaku telah melakukan penelitian dan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan calon, termasuk hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan pada 30-31 Agustus di RSUP Dr. M Djamil Padang.

“Seluruh dokumen dinyatakan lengkap sesuai dengan ketentuan KPU Nomor 1229 Tahun 2024, sehingga kedua pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat,” kata Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, bersama komisioner lainnya usai rapat pleno penetapan hasil verifikasi administrasi pada Rabu (4/9).

Selain itu, hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan bahwa kedua pasangan calon dalam kondisi sehat secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Namun, Surya menambahkan bahwa meskipun persyaratan administrasi dinyatakan lengkap, masih ada beberapa dokumen yang perlu diperbaiki. Proses perbaikan ini dijadwalkan pada 6-8 September, dan akan dilakukan penelitian ulang pada 6-14 September.

KPU Sumbar juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan terkait keabsahan dokumen calon pada 15-18 September.

Setelah seluruh proses selesai, penetapan resmi pasangan calon akan dilakukan pada 22 September 2024, diikuti dengan pengundian nomor urut pada 23 September.

Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, menambahkan perbaikan dokumen mencakup legalisasi ijazah, penggunaan gelar, dan surat keterangan tidak memiliki tunggakan pajak.

Dua pasangan yang akan bertarung dalam Pilkada Gubernur Sumbar 2024 adalah Mahyeldi dengan Vasko dan Epyardi Asda dengan Ekos Albar, yang kini menunggu hasil akhir penetapan dari KPU. (r)