Dua Guru Ditetapkan Jadi Tersangka Meninggalnya Siswi SD di Padang Pariaman

Pariaman – Polres Pariaman telah tetapkan dua tersangka terhadap kasus Adelia, siswi SDN 10 IV Koto Aur Malintang di Durian Jantung, Nagari III koto Aur Malintang, Padang Pariaman yang meninggal dunia akibat terbakar ketika gotong royong bersama temannya kelas IV di lingkungan Sekolah tersebut pada 28 Februari 2024 lalu.

Penetapan dua tersangka ini, kata Kapolres Pariaman, AKBP. Andreanaldo Ademi didampingi Kasat Reskrim, Iptu. Rinto Alwi setelah di lakukan penyelidikan dan mendengarkan keterangan saksi ahli dari Universitas Bina Nusantara Jakarta.

“Dari hasil tersebut, maka di tetapkan dua tersangka,” ucapnya kepada sejumlah awak media di Mapolres, Jumat (5/7).

Disebutkan Kapolres, dua tersangka yang ditetapkan tersebut yakni oknum guru olahraga, J dan walikelas AH. Penetapannya sebagai tersangka, akibat kelalaian sehingga hilangnya nyawa orang lain.

Sedangkan teman korban yang juga ikut dilaporkan oleh pihak keluarga, menunggu penetapan dari PN Pariaman untuk dikembalikan kepada orang tuanya. Pasalnya, usia teman Adelia ini masih dibawah 12 tahun. Hal ini berpedoman kepada UU perlindungan anak.

Untuk dua orang tersangka akan dilakukan pemanggilan. Kedua tersangka itu adalah J dan AH. Setelah dilakukan pemanggilan dan penangganan, berkasnya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pariaman.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolres, dalam penetapan tersangka,minimal ada dua alat bukti yang dipenuhi dari lima alat bukti. Untuk kasus korban Adelia, pihak Polres Pariaman telah mengantongi dua alat bukti, berupa petunjuk, keterangan saksi. Untuk memperkuat alat bukti ditambahkan dengan keterangan saksi ahli , untuk lebih meyakini penyidik.

Adapun kronoligis kejadian, dimana korban Adelia bersama temannya melakukan gotong royong di lingkungan sekolah. Ketika gotong royong tersebut, sampah-sampah dikumpulkan lalu di bakar. Pembakaran sampah pertama dilakukan AH dengan korek api, namun api tidak hidup, lalu diambil satu botol plastik berisi minyak tanah di ruangan kantor sekolah dan disiramkan ke tumpukkan sampah. Lalu api membesar. Karena api telah besar, botol berisi minyak tanah itu diletakkan AH di kelas IV.

Ternyata, api mulai mengecil ditumpukkan sampah yang dibakar itu, kemudian J menyuruh teman Adelia, R mengambil botol berisi minyak tanah. Botol telah didapatkan, R disuruh oleh J untuk menyiramkan ketumpukkan sampah tersebut, sehingga api besar kembali. Setelah api besar, J menyuruh R mengembalikan botol ke tempat semula.

Selanjutnya J pergi menuju belakang WC sekolah untuk membersihkan WC dan tidak memastikan apakah R sudah mengembalikan botol minyak tanah itu ketempat semula. Ternyata R tidak langsung mengembalikan botol minyak tanah tersebut, namun kembali menyiramkan ke tumpukkan sampah itu, ketika itu minyak tanah yang disiramkan ketumpukkan sampah mengenai pakaian korban Adelia yang sedang berdiri persis ditumpukkan sampah dan api menyambar celana korban dan menjalar ke baju .

Korban berlari ke WC mencari sumber air, tapi pintu WC tertutup, lalu korban lari keruangan kelas, semua teman-teman korban dan guru panik. Saat itu datang J, langsung membuka baju korban Adelia untuk memadamkan api ditubuhnya. Tidak berapa lama api dari tubuh korban dapat dipadamkan.

Atas dasar itu, tersangka dikenakan pasal 359 KUHPidana,” Barangsiapa dengan kesalahan (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati”, ancaman hukuman paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. (agus)