Dua Hari Berturut-turut, Nihil Kasus Baru Covid-19 di Tanah Datar

Muharwan

BATUSANGKAR – Upaya pengendalian dan pencegahan penularan Covid-19, baik yang dilakukan pemerintah daerah maupun masyarakat, nampaknya mulai membuahkan hasil menggembirakan,

Selama dua hari berturut-turut, Kamis-Jumat (22-23/10), di daerah berjuluk Luak Nan Tuo itu nihil pertambahan kasus baru pasien Covid-19. Akumulasi kasus konfirmasi positif tercatat 323 orang.

‘’Alhamdulillah, nihil pertambahan kasus baru konfirmasi positif Covid-19. Dari 108 spesimen yang diperiksa di laboratorium pada Fakultas Kedokteran Unand, tidak pertambahan kasus positif. tapi ada pertambahan tujuh orang yang sudah sembuh atau kembali negati,’’ kata Kasubag Humas Setdakab Tanah Datar Muharwan, Jumat (23/10), di Pagaruyuang.

Disebutkan, ketujuh pasien yang sudah sembuh itu berasal dari berbagai usia dan jenis pekerjaan. Mereka merupakan warga Kecamatan Sungayang, X Koto, Lintau Buo Utara, Salimpauang, Padang Gantiang, dan Kecamatan Limo Kaum.

Terkait dengan 323 kasus konfirmasi positif Covid-19, ujarnya, sebanyak 198 orang dinyatakan sudah sembuh, sepuluh orang meninggal dunia, selebihnya menjalani perawatan, karantina, dan isolasi di berbagai tempat. Saat ini, menurut Muharwan, masih tercatat suspek sebanyak 23 orang, probable dua orang, dan pelaku perjalanan 32 orang.

‘’Tiga orang dirawat di RSUD Pariaman, dua orang di RSUP M Djamil Padang, delapan orang di RSAM Bukittinggi, dua orang di RS Ibnu Sina Padang Panjang, dua orang di RSUD Padang Panjang, lima orang di RSUD M. Ali Hanafiah Hanafiah Batusangkar, dan satu orang dirawat di RS Unand Padang,’’ ujaranya.

Sebanyak tujuh orang menjalani karantina di PPSDM Baso, dua orang di Padang Panjang, dan 83 orang isolasi mandiri.

Sebelumnya diberitakan, menurut Kabag Humas dan Protokol Yusrizal, Pjs. Bupati Erman Rahman dan Sekdakab Tanah Datar Irwandi pada setiap kesempatan selalu mengingatkan untuk membudayakan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak.

‘’3M itu harus jadi kebiasaan baru. Ini adalah solusi untuk memutus rantai penularan Covid-19,’’ ujarnya.

Dikatakan, penerapan budaya 3M sebagai bagian penting dari protokol kesehatan itu, sudah diatur dalam Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 48 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

‘‘Perbup itu merupakan kelanjutan dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dan Instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2020. Subjek aturan, mencakup perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum,’’ katanya.

Di dalam perbup itu diatur, setiap perorangan pelanggar akan diberi sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, dan denda administratif sebesar Rp100 ribu. Sanksi kerja sosial akan diberikan bila terjadi pelanggaran waktu razia gabungan. Sementara denda uang, bila dalam tujuh hari tidak disetor ke kas pemda, maka tidak akan mendapat layanan publik.

Sedangkan pelanggar pelaku usaha, denda uangnya adalah Rp150 ribu yang bila dalam tujuh hari tidak disetor, maka dikenai sanksi penghentian sementara operasional usaha. Sanksi itu, tegasnya, bisa berlanjut ke pencabutan izin usaha.(mus)