Padang – Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Resor Kota Padang atas dugaan kasus pencurian dengan kekerasan, APD (23) akhirnya ditangkap tim Opsnal Polresta, Kamis (25/6) malam. Dalam kasus pencurian dengan kekerasan alias begal itu rekan APD yaitu MR (16) yang berstatus masih pelajar terlebih dahulu ditangkap.
Kapolresta Padang Kompol Yulmar Try Himawan melalui Kasat Reskrim Polresta Padang, Rico Fernanda usai menangkap APD yang diduga sebagai pelaku utama memgatakan, aksi begal itu terjadi di kawasan Muaro, Berok Nipah, Padang Barat, Rabu (24/6) dini hari pukul 00.30 WIB lalu.
“ADP ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji Kota Padang,” katanya.
Dijelaskan Rico Fernanda, pelaku ditangkap saat tidur di dalam rumah temannya. “Selain pelaku diamankan juga barang bukti berupa dompet dan ATM yang diduga milik korban bernama Pebri Antoni,” katanya.
Meski demikian, uang korban yang katanya berjumlah Rp1,5 juta sudah tidak ada. Menurut keterangan pelaku, uang tersebut sudah habis untuk pembeli sabu dan berfoya-foya,” kata Rico kepada awak media Jumat (26/6).
Hingga berita ini diturunkan, ADP ditahan di Mapolresta Padang. Sedangkan MR ditahan di sel anak Polsek Nanggalo.
“Perbuatan pelaku telah melanggar pasal 365 KUHP atas dugaan tindak pencurian,” jelasnya.
Informasi yang berhasil dikumpulkan, aksi dugaan begal terjadi saat kedua pelaku pergi ke sebuah hotel dikawasan Kelurahan Berok Nipah, Padang Barat dengan berbonceng tiga menggunakan sepeda motor.
“Diketahui ketiganya sudah saling kenal. Namun, di perjalanan, MR bersama APD meminta korban untuk turun. Kemudian, MR mengambil HP korban, APD juga mengambil dompet milik korban yang disebut berisi uang Rp1,5 juta. Korban yang menolak sempat melawan pada pelaku namun para pelaku lebih dahulu melarikan diri,” tutupnya.(Mat)