PADANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang resmi menutup secara permanen kafe Mungkin Esok Cofee di Jalan Diponegoro No 17 A, Belakang Tangsi, Padang Barat, Selasa (18/1).
Penutupan kafe tersebut diduga karena tetap tidak patuh dan mengindahkan imbauan Satpol PP Padang, terkait penerapan protokol kesehatan (prokes) selama PPKM Level II.
“Kita sudah pernah panggil pengelolanya, hingga dilakukan penutupan sementara. Namun tetap juga kita temukan kafe ini melanggar aturan sesuai penerapan PPKM Level II,” kata Kasat Pol PP Padang, Mursalim.
Mursalim mengatakan, penutupan ini dilakukan bersama tim gabungan, mulai dari kelurahan, TNI, dan Polri. Karena kafe ini sudah berulang kali melaksanakan aktifitasnya dengan melanggar perda.
“Satpol PP pernah denda pemilik karena melanggar prokes, sudah pernah dilakukan panggilan hingga penutupan sementara. Namun Sabtu (15/1) lalu kafe ini didapati masih melanggar,” ujar Mursalim.
Dikatakan, aktifitas kafe ini juga melanggar perda nomor 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Selain itu, pengelola juga sudah pernah diperiksa petugas Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
“Karena masih membandel dan tidak patuh pada peraturan, terpaksa kita tutup permanen kafe ini. Bagi pelaku usaha yang lain, diingatkan untuk tetap patuh pada aturan, apabila tidak diindahkan, kita tidak segan-segan mengambil sikap tegas,” katanya.
Terakhir Mursalim mengatakan, pihaknya tidak bosan-bosan mengingatkan kepada pelaku usaha yang ada di Padang, agar aktifitasnya mematuhi aturan sesuai ketentuan.
“Kami imbau kepada seluruh pelaku usaha yang ada di Padang, mari bersama-sama kita menjaga Kota Padang agar tertib, aman dan nyaman. Tetap patuhi prokes karena kita masih pandemi dan penerapan PPKM Level II, tutupnya.(109)