Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi dan Pengangkutan Kayu Ilegal Terungkap di Sumbar

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan didampingi Direktur Reskrim Khusus Kombes Pol Alfian Nurnas memberikan keterangan saat release di Mapolda Sumbar, Rabu (26/6).(Deri oktazulmi)

PADANG – Enam orang diamankan oleh tim Direktorat Reskrim Khusus Polda Sumbar dalam dua kasus yang berbeda.

Keenam pelaku yang diamankan ini, diduga melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan pengangkutan kayu yang tidak memiliki dokumen.

“Dua kasus ini merupakan hasil pengungkapan petugas selama bulan Juni ini. Untuk kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi empat tersangka dan dua orang lainnya karena pengangkutan kayu yang tidak memiliki dokumen,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan didampingi Direktur Reskrim Khusus, Kombes Pol Alfian Nurnas, saat merelease di Mapolda Sumbar, Rabu (26/6).

Dwi mengatakan, untuk tempat kejadian peristiwa (TKP) dari kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini di Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Kampai Tambu, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kabupaten Solok, Koto Baru Kabupaten Dharmasraya dan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.‎ Empat tersangka ini berinisial “FZ”, “AT”, “PR”, dan “BT”.

“Modus operandi yang mereka lakukan membeli BBM bersubsidi di SPBU dengan menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi dan juga ada barcodenya. Lalu mereka memindahkan BBM tersebut ke penampungan untuk dijual ke tempat industri,”ujar Dwi.

Dikatakan, setelah BBM berhasil dikumpulkan mereka membawa BBM tersebut dengan menggunakan mobil truk tangki yang telah dicat ulang sesuai dengan peruntukan membawa BBM industri.

“Jadi mereka sengaja melakukan kamuflase dengan mencat sesuai truk tangki yang membawa Solar industri,” katanya.

Dikatakannya, untuk barang bukti yang diamankan dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi berupa satu truk tanki BBM, satu mobil grandmax, 13.500 liter BBM subsidi, 134 jeriken.

“Saat ini keempat tersangka sudah kita amankan untuk proses selanjutnya,” ujarnya.

Sementara untuk kasus pengangkutan kayu yang tidak memiliki dokumen, ‎TKPnya di Taluak, Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar. Dari kasus ini petugas menangkap dua pelaku berinisial “E” dan “M”.

“Barang bukti yang diamankan untuk kasus pengangkutan kayu tidak memiliki dokumen ini berupa tiga truk dan 562 batang kayu jenis rimba campuran,” kata Alfian.

Terakhir dia mengatakan, untuk pasal yang dijerat pada kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang migas yang ditambah dan dirubah pada pasal 40 angka 9 UU No 6 tahun 2023 tentang Perpu No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja. Ancamanya dipenjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

“Untuk kasus kayu, kita jerat dengan pasal 88 ayat 1 huruf a UU No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan. Dan pemberantasan perusakan hutan. Ancamannya dipenjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar,” tutupnya.109