BUKITTINGGI-Dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil dibekuk tim Satreskrim Polres Bukitttinggi setelah dilumpuhkan dengan timah panas, Rabu (30/1).
Kedua pelaku curanmor yang di bekuk petugas itu masing masing berinisial AS,36. dan AD yang keduanya berasal dari Lubuak Sikaping Pasaman.
Kasat Rekrim Polres Bukittinggi, AKP. Andi M.A.Mekuo kepada Singgalang mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat pada 25 Januari 2019 lalu bahwa sekitar pukul 10.30 WIB telah terjadi pencurian kendaraan bermototor di Jalan Guru Tuo Kabun Pulasan, Kelurahan Puhun Tembok, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS) Bukittinggi.
Berdasarkan laporan itu pihaknya terus melakukan penyelidikan. Kemudian pada selasa (29/1) sekitar pukul 20.30 Wib pihaknya mendapatkan informasi bahwa kendaraan itu sudah berada di daerah Pasaman.
“Dari informasi itu tim buser kita yang dipimpin oleh Ipda. Fikri Rahmadi, langsung bergerak ke Pasaman dan Alhamdulilah pada Rabu (31/1) dini hari petugas berhasil membekuk dua orang pelaku,”ujar Andi
Menurut Andi, saat penangkapan keduanya melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa melepaskan timah panas.
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan kendaraan sepeda motor yang dipakainya untuk melarikan diri.
Sedangkan hasil pengembangan petugas juga mengamankan tiga unit sepeda motor lagi di Bukittinggi sehingga hingga berita ini dibuat sudah ada 4 sepeda motor yang diduga sebagai barang bukti hasil pencurian yang dilakukan pelaku.
Menurut Andi, berdasarkan banyaknya barang bukti yang ditemukan, pihaknya menilai pelaku merupakan spesilais pencurian kendaraan bermotor lintas kota dan kabupaten di Sumatera Barat.
Sebab berdasarkan informasi yang diperolehnya selain di Bukittinggi pelaku juga melakukan aksinya di daerah lain.
Kedua pelaku nantinya akan dijerat dengan pasal. 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun pejara. (203)