BATUSANGKAR – Polres Tanah Datar berhasil melakukan pengangkapan terhadap dua terduga pelaku tindak pidana pencurian pemberatan.
Kedua terduga pelaku berinisial ES (40) dan JN (53) diamankan personel Sat Reskrim Polres Tanah Datar pada Sabtu 3 September 2023 di sebuah warung di seputaran GOR Agus Salim Kota Padang.
Pengangkapan terhadap kedua terduga pelaku didasarkan dengan laporan polisi yang dilaporkan korban pada Minggu 16 Juli 2023 di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tanah Datar.
Berdasarkan dari keterangan korban, benar telah terjadi tindak pidana pencurian di sebuah rumah di Perumahan Griya Alam Segar Jorong Bukik Gombak, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Tanah Datar.
Berdasarkan laporan tersebut, selanjutnya tim langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku.
Hasilnyatim berhasil melakukan pengangkapan terhadap 2 orang yang diduga menjadi pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan sebelumnya tersebut.
Dari kedua pelaku, Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu televisi 42 inch, 3 tabung elpiji 3kg, obeng, martil dan juga linggis.
Kasat Reskrim Polres Tanah Datar Iptu Ary Andre Jr juga membenarkan tentang Penangkapan terhadap duaorang terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.
“Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolres,” kata Kasat. Untuk informasi sementara yang didapat, kedua terduga pelaku sudah berulang kali melakukan tindak pidana pencurian ini. (ac)