Hukum  

Dua Pelaku Cuter Diringkus Polres Agam

- Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan memberikan penjelasan pengungkapan kasus pencurian ternak di Padang Ambacang Jorong Sungai Jariang Kecamatan Lubuk Basung, Selasa (21/7). (mursyidi)

LUBUK BASUNG – Dua kawanan terduga pencurian ternak (Cuter) ditangkap dan diamankan di Mako Polres Agam, Selasa (21/7). Satu orang kawanan melarikan diri dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris menjelaskan, penangkapan dilakukan di Padang Ambacang Jorong Sungai Jariang Kecamatan Lubuk Basung pada Selasa (21/7) sekira pukul 05.30 WIB.

“Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah sejumlah personel Reskrim Polres Agam mencurigai pelaku yang hilir mudik di dekat lokasi kejadian, “katanya.

Berkat kepiawaian personil Reskrim, akhirnya kedua pelaku AZ (35) dan FA (36) warga Manggopoh Kecamatan Lubuk Basung ditangkap dan diamankan di Mako Polres Agam bersama satu ekor sapi usia 2 tahun.

Rencananya AZ bersama temannua akan menjual hasil curiannya di Kecamatan Ampek Nagari seharga Rp4 juta.
AZ adalah salah seorang kawanan yang telah melakukan perbuatan yang sama atau residivis di Pasaman Barat dan telah dihukum penjara dalam kasus yang sama sejak tahun 2006 lalu.

Dari kawanan tersebut diamankan seekor sapi, tali plastik, terpal plastik, dan satu unit mobil rental yang digunakan untuk melakukan pencurian.

“Akibat perbuatan tersebut, kedua pelaku diancam hukuman maksimal selama 7 tahun sesuai pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian ,” katanya. (mursyidi)