PEKANBARU – Dua pria pengangguran berinisial AB (27) dan TW (27) harus merasakan dinginnya jeruji besi Polsek Tenayan Raya setelah aksinya mencuri buah sawit ketahuan warga.
Kedua pelaku diringkus di Jalan Dahlia, Kelurahan Pebatuan, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru pada 21 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka Mahendra Syahrial, membenarkan penangkapan tersebut.
“Kedua pelaku mengaku melakukan pencurian tersebut untuk menambah biaya kebutuhan sehari-hari,” ujar Kompol Oka, (26/3/2024).
Kompol Oka menambahkan, pihaknya masih akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mencari tahu apakah ada pelaku lain yang terlibat.
Kanitreskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino mengatakan, saat ini kedua pelaku telah ditahan.
“Tak hanya itu, barang bukti 10 tandan buah sawit, 1 bilah dodos sawit, dan 1 bilah pisau telah diamankan di Polsek Tenayan Raya.” katanya.
Dodi menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor ke pihak kepolisian jika melihat orang yang mencurigakan.
“Kedua tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” jelasnya.(mat)