Bukittinggi – Satuan Narkoba Polresta Bukittinggi kembali berhasil menciduk dua pemuda yang diduga terlibat sebagai pengedar narkoba.
Kedua pemuda tersebut, berinisial RA (29 tahun) warga Limo Kaum, Tanah Datar, dan WP (23 tahun) warga IV Koto, Agam.
Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati, melalui Kasat Narkoba AKP Syafri, menjelaskan bahwa kedua pemuda itu diamankan oleh petugas pada Rabu (31/7) sekitar pukul 01.00 dini hari di depan deretan pertokoan di Jalan By Pass, Pulai Anak Air. Saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket besar dan satu paket kecil narkotika jenis ganja.
“Dijelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat. Ketika tiba di lokasi, keduanya diduga sedang melakukan transaksi narkoba,” ungkap AKP Syafri.
Petugas langsung melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti berupa ganja siap edar. Kedua tersangka segera digiring ke Mapolres Bukittinggi untuk pendalaman lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ganja tersebut diambil oleh pelaku dari daerah Tanah Datar dan direncanakan untuk diedarkan di Bukittinggi,” tambahnya.
Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati, menyampaikan terima kasih kepada masyarakat atas kerjasama yang baik dengan pihak kepolisian.
“Kami berterima kasih atas informasi yang diberikan oleh warga dan berharap agar masyarakat terus berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan narkoba,” ujarnya.
Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 juncto pasal 111 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (gdo)