PADANG-Diduga kuat sering menjual barang haram jenis sabu di wilayah Koto Tangah, dua warga Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Yogi Erian Putra (19) dan Dayat Duska (27) diamankan Satresnarkoba Polresta Kota Padang, Rabu (24/10) malam.
Bersama pelaku, petugas mengamankan lima paket sedang dan 1 paket kecil shabu yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal. Tak hanya itu petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 handphone, satu bungkus rokok, alat hisab bong yang terbuat dari botol kaca, korek api dan lainnya.
Penangkapan warga Batang Anai yang dipimpin langsung Kasat Satresnarkoba Polresta Padang Kompol, Abriadi dan Kanit Opsnal Satresnarkoba Ipda Ori Friliaansa Utama itu berawal dari keresahan masyarakat.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka di kawasan Jalan By Pass km 25 Kelurahan Batipuh Panjang, Kec.Koto Tangah, Kota Padang.
Setelah dilakukan pengembangan ke Jorong Jambak, Nagari Kasang petugas mengamankan satu tersangka lagi bersama barang bukti narkotika jenis sabu yang tersimpan dalam kantong celana.
Tak sampai disitu saja, penggeledahan terus dilanjutkan ke rumah rekan tersangka dan berhasil ditemukan dalam lemari 1(satu) alat hisap/bong yang terpasang kaca pirek beserta kompeng dan pipet kecil.
Setelah diintrogasi dilokasi tersebut, keduanya mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya. Hingga berita ini diturunkan kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut.(rahmat)