TANAH DATAR – Tim Tarantula Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Tanah Datar kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkotika.
Dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja kering berhasil diamankan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar, pada Minggu (9/2).
Kapolres Tanah Datar, AKBP Simon Yana Putra melalui Kasat Res Narkoba, AKP Desneri membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pada Minggu, 9 Februari 2025, jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu dan daun ganja kering di dua lokasi berbeda di Kecamatan Lintau Buo,” ujar AKP Desneri.
Pelaku pertama, berinisial NS (46), ditangkap saat berada di kedai miliknya di Jorong Jati Tunggal, Nagari Buo, Kecamatan Lintau Buo.
Dari tangan NS, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 paket sabu yang dibungkus plastik klip, 2 paket daun ganja kering dan 1 set alat hisap sabu (bong).
Beberapa jam kemudian, tim kembali mengamankan pelaku kedua, berinisial ARS (41), yang ditangkap di pinggir jalan Pasar Buo, Jorong Jati Tunggal, Nagari Buo. Saat ditangkap, ARS kedapatan membawa 1 paket narkotika jenis ganja kering.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Datar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
NS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1), Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, ARS terancam hukuman berdasarkan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Tanah Datar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika.