Hukum, Riau  

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Kos-kosan Pangkalan Kerinci, Barang Bukti 667,3 Gram

Ilustrasi.(doc.singgalang)

PELALAWAN – Dua pria berinisial M (50) dan MD (25) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan di sebuah kos-kosan di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Keduanya tertangkap tangan dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 667,3 gram, yang dikemas dalam dua paket besar.

Kasatnarkoba Polres Pelalawan, AKP Ferlanda Oktora, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya peredaran narkoba di kawasan tersebut.

“Kami menerima informasi dari warga mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di kos-kosan di Kecamatan Pangkalan Kerinci. Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pria dengan inisial M dan MD, beserta barang bukti,” ujar AKP Ferlanda, Selasa (15/10/2024).

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, tim menemukan dua bungkus sabu yang disembunyikan bersama kantong plastik hitam dan bungkusan kertas coklat.

Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui bahwa mereka mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial N yang berada di Aceh.

Saat ini, N telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami tengah memburu pelaku inisial N yang diduga menjadi pemasok barang haram ini. Kedua tersangka saat ini sudah dibawa ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas AKP Ferlanda.

Menurut keterangan sementara, M dan MD mengaku baru pertama kali mengedarkan sabu.

Namun, pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

“Peran mereka sebagai pengedar, dan pengakuan sementara menyatakan baru kali ini terlibat. Namun, penyidikan lebih mendalam akan dilakukan,” tutup AKP Ferlanda.(*)