PEKANBARU – Dua pria di Kota Pekanbaru, berinisial JB (21) dan YP (28), terpaksa berurusan dengan hukum setelah terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.
JB diketahui sebagai pelaku pencurian, sementara YP merupakan penadah barang curian tersebut.
Kapolsek Binawidya, Kompol Asep Rahmat, mengonfirmasi hal ini pada Selasa (25/6/2024).
Menurut Kompol Asep, keduanya ditangkap pada Sabtu, 22 Juni 2024 sore, di Jalan Sigunggung, Kecamatan Payung Sekaki, saat akan menjual sepeda motor hasil curian melalui transaksi Cash On Delivery (COD).
“Saat diinterogasi, JB mengakui bahwa motor tersebut dicuri pada Jumat, 21 Juni, dari sebuah rumah di Jalan Cipta Karya, Panam,” kata Asep.
Tim kepolisian berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa motor Scoopy berwarna hitam tanpa plat nomor polisi.
Hasil tes urin menunjukkan bahwa kedua pelaku positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
“Saat ini keduanya beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Binawidya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kompol Asep.
JB dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan YP dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian.(*)