PADANG ARO – Dua proyek jembatan di Solok Selatan bermasalah. Sampai akhir tahun kemarin, perusahaan pelaksana proyek tidak berhasil menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak.
Kepala bidang Bina Marga PUPR Solok Selatan, Adwisd Patrise Bimbe, kepada topsatu, Selasa (8/1/2019), menyatakan, pihaknya sudah memberikan sangsi dan solusi untuk kedua proyek itu.
“Satu proyek dilakukan pemutusan kontrak, perusahaan pelaksananya masuk dalam daftar hitam dan tidak bisa melakukan kontrak kerja dengan pemerintah selama dua tahun,” kata Bimbe di ruang kerjanya. Sementara untuk satu proyek lagi, diberi perpanjangan waktu untuk penyelesaian proyek selama 50 hari kerja.
Bimbe menjelaskan, kedua proyek yang bermasalah itu adalah proyek pembangunan jembatan Ambayan di Kecamatan Sungai Pagu dengan perusahaan pelaksananya, PT. YAEK. Kemudian proyek pembangunan jembatan Rantau Limau Kapeh di Sangir Batang Hari dengan perusahaan pelaksananya CV. Wira Inti Karya.
“Pekerjaan yang diputuskan kontraknya adalah proyek yang dikerjakan CV. Wira Inti Karya ini,” katanya.
Dijelaskan Bimbe, pemutusan kontrak terhadap CV. Wira Inti Karya dikarenakan tidak memungkinkannya terselesaikannya pekerjaan yang ada, meskipun diberikan perpanjangan waktu.
“Pihak perusahaan pelaksana, juga menyatakan tidak sanggup untuk menyelsaikan,” jelasnya. Sementara untuk proyek jembatan Ambayan, kemungkinan terselesaikannya proyek, sangat besar. “Material dan rangka baja jembatan sudah ada di lokasi. Hanya menunggu selesai perletakannya,” jelas Bimbe.
Bimbe memaparkan, sesuai aturan berlaku, Perpres nomor 16 tahun 2018, membolehkan dilakukannya perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan. (rifki)