SIJUNJUNG – Dua remaja putri berinisial SLA (14) dan YA (14) diamankan polisi akibat perbuatannya yang dengan leluasa mengambil barang milik orang lain.
Barang yang dicuri adalah satu sepeda motor milik warga Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung di sebuah pekarangan tempat kos-kosan.
Selain satu unit sepeda motor, kedua pelaku juga mengambil barang lainnya berupa beberapa helai pakaian dari dalam kamar kos tersebut.
Pelaku berhasil ditangkap tim Satreskrim Polres Sijunjung usai melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.
Kedua pelaku diamankan di sebuah musala di komplek perumahan Sungai Karang berikut dengan batang bukti sepeda motor yang mereka curi.
Setelah dimintai keterangan atas perbuatannya oleh penyidik, terungkap pelaku mencuri saat korban tidak berada di rumahnya.
Dua remaja putri tersebut memanfaatkan kelalaian korban dan mengetahui bahwa kunci sepeda motor itu biasa diletakkan di atas meteran listrik.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 4e Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo UU no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan tindak pidana anak dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (s)