Riau  

Dua Saudara Pengedar Narkoba dan Temannya Ditangkap Polresta Pekanbaru, Begini Kasusnya

PEKANBARU – Tiga pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis Sabu dan Ekstasi ditangkap Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.

Ketiganya berinisial GM, EP, dan M. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda dengan sejumlah barang bukti narkotika.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Faria, membenarkan penangkapan yang dilakukan pada Jumat (30/8/2024).

“Tim menangkap GM dan EP di rumahnya tanpa perlawanan di Jalan Nuri X, No. 50, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru,” ujarnya.

AKP Bagus menjelaskan bahwa GM dan EP, yang diketahui bersaudara, terlibat dalam peredaran narkotika bersama.

Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan 3 bungkus kecil sabu seberat total 3 gram, 3 unit timbangan digital, dan 2 unit ponsel Android.

Dalam interogasi, keduanya mengaku mendapatkan narkotika dari rekan mereka berinisial M.

Pelaku M ditangkap di rumahnya di Jalan Rawa Bening Ujung, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan narkotika yang disembunyikan di atas plafon rumahnya, termasuk 3 paket plastik sedang berisi sabu, 1 bungkus plastik kecil berisi sabu, 61 kapsul ekstasi dengan logo Brazil dan Dollar, 1 unit timbangan digital, dan ratusan plastik klip merah.

GM dan EP dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Sementara itu, pelaku M terancam hukuman lebih berat berdasarkan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 UU Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun.

Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya yang terkait dengan ketiga pelaku.

Kasus ini menunjukkan komitmen kuat Polresta Pekanbaru dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.