PEKANBARU – Dua pria spesialis bongkar rumah di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir ditangkap. Keduanya ditangkap Minggu (24/3/2024) malam.
Kedua pria pengangguran itu berinisial RS (29) dan MG (30), merupakan warga setempat. Mereka beraksi di rumah seorang dosen pada Jumat (22/3/2024) dini hari.
Korban kehilangan uang Rp800.000 dan satu unit laptop merek Acer warna biru. Kronologis kejadian bermula saat korban bangun untuk buang air kecil.
Saat kembali ke kamar, korban melihat dompetnya terbuka dan uangnya hilang.
Korban kemudian memeriksa kamar tidur dan mendapati laptopnya juga raib. Dia lalu melihat pintu belakang rumahnya dalam keadaan terbuka.
Korban kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada suami dan orang tuanya.
Pada Minggu malam, warga menemukan linggis dan obeng di pasar pagi yang berjarak 15 meter dari rumah korban.
Saksi Abdul Rasyid, ketua RT setempat, mengenali linggis dan obeng tersebut milik MG.
Warga kemudian mendatangi rumah MG dan dia mengakui bahwa barang-barang itu miliknya dan dipinjamkan kepada RS untuk melakukan pencurian.
Warga kemudian mendatangi rumah RS dan menemukan laptop milik korban. Kedua pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bagan Sinembah.
Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, IPTU Nicho Try Hardianto membenarkan kejadian tersebut.
“Kedua pelaku sudah diamankan. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan 5 Jo Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” katanya.(mat)