Hukum  

Dua Tahun Buron, Pelaku Penggelapan Mobil Ditangkap

Pelaku saat dimanakan di Polsek Pulau Punjung, dalam posisi duduk dilantai dan tangan diikat (roni aprianto) 

PULAU PUNJUNG – Dua tahun melarikan diri, pelaku tindak pidana penggelapan dan penipuan kendaraan roda empat diciduk unit Reskrim Polsek Pulau Punjung dan Tim Opsnal Polres Dharmasraya, Sabtu (6/6) sekira pukul 01.00 WIB di Jorong Sialang, Kenagarian Gunung Selasih, Dharmasraya.

Dua tahun lalu tepatnya, 11 Juli tahun 2018 pelaku merental Xenia BA 1476 VJ putih melalui Abdul Kholik pemilik perusahaan rental di Dharmasraya. Alasan pelaku merental mobil tersebut untuk silatuhrahmi ke tempat orang tuanya di Pekanbaru. Namun setelah beberapa hari kemudian, pelaku dan mobil yang dirental tak pernah muncul lagi di wilayah Dharmasraya. Saat dihubungi pemilik mobil, handpone pelaku pun tak pernah aktif.

Atas kejadian itu, pemilik rental mobil melaporkan kejadian tersebut ke Kapolsek Pulau Punjung, dengan nomor: LP / 88/ K / X / 2018 / Polsek Tanggal 01 Oktober 2018.

Melalui laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung melakukan penyelidikan. Dan pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO) Polsek Pulau Punjung.

” Akhirnya setelah DPO selama dua tahun pelaku berhasil dibekuk pihak kepolisian di Jorong Sialang, Nagari Gunung Selasih, Dharmasraya, Sabtu (6/6) lalu. Pelaku diketahui bernama, Andika Dharmawan (25), warga Jl.Gantung Tiang RT 11 Kelurahan Sunabi, Kecamatan Bagan Siapi Api Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau,” ungkap Kapolres Dharmasraya, Aditya Galayudha Ferdiansyah melalui Kapolsek Pulau Punjung, Iptu Syafrinaldi kepada Topsatu.com, Selasa (9/6).

Lanjut Iptu Syafrinaldi, menurut pengakuan pelaku mobil rental tersebut ia jual senilai Rp 25 juta kepada Firman warga pekan baru. Uang tersebut digunakan pelaku untuk berpoya- poya di wilayah Batam.

” Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti berupa satu unit unit handphone merk samsung seri dous warna biru, satu unit tas sandang warna mereh merk polo army, satu helai jaket warna hijau merk clothing dan satu helai jaket warna hitam,” terang Iptu Syafrinaldi.

Kapolsek Pulau Punjung ini menambahkan, sementara mobil dan pembeli mobil tersebut masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Dan pelaku sudah diamakan di Rutan Polsek Pulau Punjung.

” Atas perbuatan pelaku, pemilik rental mengalami kerugian Rp 186 juta. Pelaku kita kenakan Pasal 372 dan atau 378 KUH dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.(roni)