Hukum  

Dua Terdakwa Akui Ambil Solar di Tempat Mereka Bekerja

Ilustrasi. (*)

Padang- Dua terdakwa kasus dugaan pencurian solar dari alat berat kembali menjalani sidang lanjutan, Rabu (20/11) di Pengadilan Negeri Padang.

Dalam sidang tersebut, terdakwa Kanter Taileleu dan terdakwa Leo Nardus mengakui telah mengambil solar dari alat berat tempat mereka bekerja.

“Ada tujuh derigen dari alat berat dan empat derigen dari tangki alat berat lainnya,” kata terdakwa Kanter.

Setelah mengambil solar dari alat berat, kedua terdakwa kemudian menaikkan ke atas mobil yang sudah disiapkan, namun karena mobil mogok di tengah jalan, keduanya menaruh bahan bakar curian itu di semak-semak.

“Kemudian kami ditangkap sorenya,” kata terdakwa.

Terdakwa juga mengaku belum menjual solar itu, dan mereka juga mengaku mengambil solar untuk stok karena di tempatnya bahan bakar tersebut cukup langka.

Usai mendengar keterangan terdakwa, hakim ketua sidang, Adityo Danur Utomo menunda sidang hingga Kamis depan.

Adapun dalam dakwaan JPU, Diana Febrita, kejadian ini terjadi pada Senin, 16 September 2024 sekira pukul 23.00 wib bertempat di Blok Tebangan 2023 Petak 5934 yang terletak di Dusun Bungo Rayo, Desa Sinaka Kecamatan Pagai Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai. (wy)