Padang – Dua terdakwa kasus pembunuhan di Teluk Bayur divionis hukuman penjara berbeda. Terdakwa Eko Sulistiyono divonis 19 bulan penjara sedangkan terdakwa Efendi Putra empat tahun penjara.
Sidang berjalan riuh, Selasa (20/10) saat majelis hakim yang dipimpin Leba Max Nandoko usai membacakan amar putusan. Pasalnya, puluhan security rekan kedua terdakwa dan keluarga terdakwa tidak terima atas keputusan hakim. Istri salah satu terdakwa pun sempat pingsan usai mendengar vonis terhadap suaminya. Beberapa orang security juga tampak membuka baju seragam mereka.
“Kami ini menjaga aset negara, Pak Hakim. Rekan kami ini menjaga aset negara, dan rekan kami ini membela diri,” ucap salah seorang security sambil mengepalkan tangan.
Usai mendengar vonis tersebut, istri salah satu terdakwa pun pingsan, hingga harus dibopong keluar ruang sidang.
Seperti diketahui pada sidang sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan berbeda. Terdakwa Efendi dituntut tujuh tahun penjara dan terdakwa Eko dituntut 2,6 tahun penjara.
Dalam dakwaan JPU dijelaskan, kejadian terjadi pada 1 Januari 2020 bertempat di dermaga beton umum, Pelabuhan Teluk Bayur. Terdakwa Efendi bersama Eko merupakan security di sana.
Awalnya, terdakwa Eko melihat Adek Firdaus (korban) masuk ke dermaga VII. Melihat hal itu, terdakwa Eko menghampiri korban dan menegurnya. Namun kemudian korban masuk ke mes PT.CSK. Terdakwa kembali menyuruh korban keluar.
Saat meninggalkan kawasan tersebut, korban marah dan berkata kasar kepada kedua terdakwa. Terdakwa Eko menarik lengan jaket korban, dan korban pun melawan, sehingga terjadi pemukulan dan perkelahian yang kemudian membuat nyawa korban melayang. (Wahyu)