LUBUK BASUNG – Jajaran Polres Agam berhasil meringkus dua buronan yang diduga pelaku perampokan yang dilakukan sebelumnya dikediaman Afrizal (47) di Koto Malintang Kecamatan Tanjung Raya pada Mei 2014 lalu. Korban Afrizal mengalami kerugian sebesar Rp 80 juta dan 3 unit HP.
Saat kejadian pelaku melarikan diri hingga kemudian ditangkap pada Kamis (6/12) sekira pukul 07.00 WIB di tempat terpisah.
“Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi, yaitu di Kampung Tangah Lubuk Basung dan Koto Tinggi Tanjung Raya,” kata Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi didampingi Kasat Reskrim IPTU Muhammad Reza dan Kapolsek Tanjung Raya Iptu Darman, Kamis (6/12).
Proses penangkapan terhadap pelaku didasarkan laporan korban kepada polisi Laporan Polisi No: LP/48/V/K/2014/Sektor Tj Raya tanggal 16 Mei 2014.
“Dari pengakuan tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana tersebut dengan pembagian Rp20 juta masing-masing, “katanya.
EC (41), warga Kampung Tangah Kecamatan Lubuk Basung dan HM (46) warga Lubuk Sao Tanjung Raya kini ditahan di Mapolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut. (mursyidi)