PADANG – Dua wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang di dua lokasi yang berbeda di Padang, Kamis (26/7).
Kedua wanita itu diamankan di Atom Center dan Padang Teater. Mereka berhasil diamankan saat berada di dalam ruangan.
Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Yadrison mengatakan, kedua wanita tersebut terjaring dalam razia rutin yang dilakukan petugas, mereka ditemukan saat berada dalam ruangan bekas bangunan roboh kawasan Atom Center dengan inisial ML(31) dan satu orang di Padang Theater dengan inisial YS(34).
Usai terjaring, keduanya diserahkan ke Penyidik Pegawai Negari Sipil (PPNS) untuk dilakukan pemeriksaan dan pendataan.
Dengan inisial ML(31) yang ditertibkan petugas di Atom Center jelas melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2005 / Perda Nomor 4 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, untuk pembinaan lebih lanjut kita kirim ke Andam Dewi Solok dan yang satu lagi dari hasil BAP sementara dia adalah seorang pekerja salon bukan PSK.
Sebelumnya petugas Satpol PP juga sudah mengirimkan dua orang PSK, dengan ini sial ES (38) dan AT (58) yang juga terjaring dalam razia.
“Kita juga telah kirim orang PSK yang terjaring di Atom Center,” ujarnya. (deri)