LUBUK BASUNG – Dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap Satresnarkoba pada Rabu dini (29/7) pukul 02.00 Wib, di sebuah rumah di Simpang Puduang Jati, jorong Puduang nagari Bawan, kecamatan Ampek Nagari , Agam.
Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah, S.H selalu komandan Opsnal atas nama Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian, S. Ik mengungkapkan identitas tersangka yaitu Nazuwir pgl Wir, 28 th, laki2, Minang, tidak bekerja, Dagang Saiyo, Jorong Pudung, Kenagarian Bawan, Kecamatan Ampek Nagari Kabupaten Agam. Tersangka kedua Afrizal pgl iyap, 38 th, laki2, Minang, Wiraswasta, Bawan Tuo, Jorong Pasar Bawan, Kenagarian Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam
“Ketika ditangkap, diamankan alat bukti yaitu , 3 paket narkotika golongan 1 jenis shabu yang dibungkus dalam plastik warna bening. Kenudian 1 buah kaca pirek yang masih berisi sisa pemakaian sabu. Selain itu juga ada 1 buah bong (alat hisab sabu) dan 1 buah kotak rokok merk sampoerna mild yang diduga tempat menyimpan sabu” urai Kapolres.
Kapolres mengungkapkan, Kronologi Singkat Penangkapan Awalnya Team Opsnal Satresnarkoba Polres Agam mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kedua tersangka ada memiliki, menguasai narkotika jenis sabu.
“Selanjutnya team opsnal menuju sebuah rumah dan menemukan tersangka” ujarnya.
Selanjutnya dengan disaksikan oleh para saksi dan petugas, terhadap tsk dilakukan pemeriksaan tempat dan badan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening disimpan di dalam bungkus rokok merk sampoerna mild, dan 1 paket kecil sabu sisa pemakaian ditemukan berserakan di lantai dalam rumah tempat pelaku ditangkap dengan berat keseluruhan 0,2 gram.
“Kemudian barang bukti tersebut ditanyakan kepada kedua tersangka dan diakuinya bahwa barang tersebut adalah milik mereka, selanjutnya tim melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang” jelas Kapolres.
Selanjutnya dengan mengamankan qp2 orang tersangka dan barang bukti ke Mako Polres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut.
Total berat BB sabu yang diamankan 0,2 gram.Dari laporan masyarakat di sekitar lokasi tersangka ditangkap, bahwa di lokasi tersebut memang sering para preman berkumpul memakai sabu.
Dari Laporan masyarakat tersangka yang ditangkap adalah kurir sabu yang sering mengantarkan sabu kepada penikmat.
Tersangka di tangkap setelah memakai sabu didalam kontrakannya.
Pengakuannya, dia sering kali memakai sabu di lokasi ia di tangkap.
“Masyarakat sekitar tempat tersangka ditangkap sebelumnya memang sudah resah dengan kelakuan tersangka karena di tempat tersebut sering sekali dilihat warga orang – orang berkumpul pada malam hari yang diduga melakukan pesta sabu” Katanya.
Atas perbuatannya, tersangka NA Dan AF disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.10 miliar (M.Khudri)