PADANG – Diduga mencuri hewan ternak di TPA Air Dingin, Kelurahan Balai Gadang, Koto Tangah, dua tenaga harian lepas (THL) Dinas Lingkungan Hidup Padang, dibekuk tim Ditreskrimum Polda Sumbar.
Sementara satu rekan dua THL ini masih diburu tim Ditreskrimum Polda Sumbar. Kedua THL ini, yakni, Rahmayanto (28) dan Eka Rio Putra (33). Sementara rekannya yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial “D” (25).
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumbar, AKBP Jefri Indra Jaya, kepada wartawan, Kamis (31/3) mengatakan, kejadian itu berawal ketika DPO “D” dari rumah telah berniat untuk melakukan pencurian hewan ternak di lokasi kejadian.
Kemudian mereka berencana untuk melakukan aksi tersebut di lokasi kejadian. Setelah itu, Rahmayanto bersama “D” tiba di lokasi kejadian, Selasa (15/3) sekitar pukul 02.00 WIB. Sementara Eka Rio Putra datang ke lokasi bersama dump truk milik Dinas Lingkungan Hidup Padang.
“Dua pelaku Rahmayanto dengan inisial “D” langsung beraksi. Mereka langsung memukul kepala sapi dengan batu dan memasukkan ke mulut sapi tersebut racun putas,” kata Jefri saat release di Mapolda Sumbar.
Dikatakan, setelah memukul kepala dan meracun sapi, pelaku “D” langsung memotong dua sapi yang telah mati, menjadi dua potongan.
“Setelah dipotong dua, sapi tersebut langsung dimasukkan ke dalam dump truk DLH Padang. Pelaku Rahmayanto dan Eka Rio Putra langsung membawa sapi tersebut untuk dijual,” ujar Jefri.
Dikatakannya, potongan sapi tersebut sengaja dimasukkan ke dalam dump truk DLH untuk menggelabui petugas. Rencananya, kedua pelaku akan menjual potongan sapi ke By Pass, Pisang, Pauh.
“Pelaku “D” yang memasukkan potongan sapi tersebut ke dalam dump truck. Sementara dua pelaku lagi membawa potongan tubuh sapi tersebut, untuk dijual,” katanya.
Namun naas dalam perjalanan, kedua pelaku diringkus tim Ditreskrimum Polda Sumbar, yang mencurigai gelegat kedua pelaku.
“Keduanya langsung diringkus petugas. Petugas langsung membawanya ke Mapolda Sumbar untuk pengusutan lebih lanjut,” ujarnya.
Terakhir Jefri Indra Jaya mengatakan, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) dan ke 4 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun.