PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua tokoh penting Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2019-2022. Kedua tersangka berinisial SAB dan RP
Khusus RP yang merupakan Bendahara PMI Riau langsung ditahan oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau usai dilakukan gelar perkara, Senin (9/12/2024).
Penetapan ini bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Harkordia) 2024.
Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Riau, Rini Hartatie, menjelaskan bahwa langkah penahanan dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara.
“Penahanan terhadap Bendahara PMI Riau dilakukan karena telah ditemukan cukup bukti atas dugaan penyalahgunaan dana hibah,” ujar Rini.
Ia menambahkan, kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,1 miliar.
Rambun kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 9 Desember hingga 28 Desember 2024.
Kasi Penkum Kejati Riau, Zikrullah, memaparkan bahwa PMI Riau menerima dana hibah sebesar Rp6,15 miliar dari Pemerintah Provinsi Riau dalam periode 2019-2022.
Dana ini seharusnya digunakan untuk kegiatan operasional, pembelian barang, pemeliharaan inventaris, perjalanan dinas, hingga pembinaan organisasi.
Namun, kedua tersangka diduga menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
RP bahkan disebut memalsukan nota pembelian, melakukan mark up harga barang, hingga menciptakan kegiatan fiktif.
“Ada juga pemotongan dana yang seharusnya diterima pihak berhak, serta pembayaran gaji kepada individu yang namanya dicatut tetapi tidak bekerja di PMI,” jelas Zikrullah.