Riau  

Dua Tokoh PMI Riau Terseret Kasus Korupsi Dana Hibah, Bendahara Ditahan

Menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, kerugian keuangan daerah akibat perbuatan ini mencapai Rp1.112.247.282.

Selain RP, mantan Ketua PMI Riau yaitu SAB juga ditetapkan sebagai tersangka.

Namun hingga saat ini, SAB belum memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejati Riau menegaskan akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas. “Kasus ini menjadi momentum untuk menegakkan integritas dalam pengelolaan keuangan negara,” tutup Zikrullah.

Penahanan Rambun pada momen Harkordia 2024 menjadi bukti komitmen kejaksaan dalam memerangi korupsi di Bumi Lancang Kuning.(*)