PADANG – Dua wanita yang tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu, yakni terdakwa Tesa Ramadhani dan terdakwa Ayu Novita menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Padang.
Disebutkan JPU Ade Vita, Rabu (30/3), berawal pada Sabtu, 15 Januari 2022 sekira pukul 16.00 wib di rumah terdakwa I Tesa di Komplek Pinang Bariring III, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, saat sedang membersihkan rumah kemudian datang terdakwa II Ayu.
Terdakwa I kemudian menyuruh terdakwa II duduk-duduk di rumahnya sambil nonton TV.
Sekitar pukul 17.00 wib datanglah Ujang (DPO) mencari Ayu. Ayu mengatakan kalau Ujang membawa paket sabu dan mau mengkonsumsinya. Kemudian Ujang mengeluarkan sabu sekaligus membuat alat hisapnya. Mereke bertiga mengkonsumsi sabu secara bergantian.
Sekitar 20 menit kemudian, Ujang pergi keluar rumah sedangkan sabu yang masih tersisa ditinggal di rumah Tesa.
Kemudian terdakwa Tesa mendapat telepon dari adiknya yang mengatakan mau datang ke rumah. Karena takut, Tesa mengajak Ayu untuk pindah ke rumah Ayu, sambil menggunakan sisa sabu yang ditinggalkan Ujang.
Selanjutnya, saat kedua terdakwa menunggu transportasi online, datang beberapa orang berpakaian preman dan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu kantong plastik yang di dalamnya terdapat 2 paket sabu terbungkus plastik klip dan alat hisap sabu. Kemudian kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polresta Padang untuk proses lebih lanjut.
Dalam berita acara penimbangan barang bukti yang didapat dari kedua terdakwa seberat 0,40 gram. Dari hasil pemeriksaan urine keduanya juga positif mengandung Methamphetamine atau sabu.
“Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 th 2009 ttg Narkotika,” kata JPU. (wahyu)