PADANG – Dua warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Muaro Padang, mendapat remisi bebas pada hari kemerdekaan. Sementara 417 warga binaan yang lain juga mendapatkan remisi potongan kurungan.
Dua orang yang mendapat remisi bebas ini, merupakan remisi umum. Keduanya merupakan tahanan dalam kasus narkoba dan pencurian dengan kekerasan.
“Dua orang itu adalah Mulyadi Bin Nawar dan Irwanto Laiya. Keduanya mendapatkan potongan dari 3 hingga 5 bulan kurungan,” kata Kepala Lapas Muaro II A Padang, Sri Yuwono, Jumat (17/8).
Sri mengatakan, dari 924 warga warga binaan yang ada, 898 merupakan narapidana dan 26 orang tahanan. Dari total keseluruhan ini, yang mendapatkan remisi 419 orang. (deri)