Namun, berdasarkan laporan polisi, yang termuat dalam Surat Dakwaan, lewat tenggat waktu 7 hari, setelah saksi mengetahui adanya dugaan pelanggaran pemilu, maka syarat formil pelaporan tidak terpenuhi.
“Maka pelaporan pelanggaran pemilu, dianggap tidak sah, dan gugur atau kadaluarsa,” papar Ketua Majelis Hakim, Y. Teddy Widoartono .
Maka, lanjutnya, dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima.
“Dan, biaya perkara dibebankan kepada Negara,” terangnya mengakhiri.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa It Arman (Caleg terpilih asal Partai Persatuan Pembangunan Dapil I Pessel) selama 2 tahun penjara, dengan denda Rp 50 Juta, dan subsider 6 bulan kurungan.
JPU Risky Al Ikhsan menyebut, tuntutan tersebut, dikarenakan terdakwa, sesuai dengan bukti persidangan, dan keterangan saksi, telah melanggar pasal 520 UU Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum.
Dimana, dengan sengaja menggunakan ijazah paket c diduga palsu, dikarenakan NISN nya bukan atas nama It Arman. (r)