PASBAR – Kepolisian Resor Pasaman Barat bersama Polhut Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Pasaman Barat melakukan cek tunggul kayu yang diduga hasil ilegal logging di Sigantang Kecamatan Ranah Batahan, Kamis (20/10).
“Hari ini kita turun ke lokasi melakukan cek tunggul dan mengambil sampel kayu bekas tebangan kayu yang diamankan pihak polres. Setelah dicek berdasarkan titik koordinat dan GPS ternyata berada di Areal Pengguna Lain (APL) bukan kawasan hutan lindung,” kata Polisi Kehutanan KPHL Pasaman Barat Afrizal.
Ia mengatakan sampel yang diambil ada empat sampel bekas tebangan kayu yang ada.
Cek tunggul dan sampel itu disaksikan pihak polres dan sejumlah kepala jorong.
Menurutnya izin pemanfaatan kayu atas nama Rudi Hartono ada seluas 98 hektare berada di APL bukan kawasan hutan lindung.
“Kalau masuk APL cukup dengan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH). Kalau masuk hutan lindung baru diikuti dengan izin lain. Kawasan hutan lindung masih berjarak 400 meter dari lokasi yang digarap,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Kepolisian Sektor Ranah Batahan Iptu Hamidi didampingi Kepala Unit Tipiter Polres Pasaman Barat Ipda Afwanul Bahri mengatakan pihaknya turun ke lokasi berdasarkan laporan masyarakat dan barang bukti beberapa waktu lalu telah diamankan pada Jumat (9/9).
“Barang bukti telah dilimpahkan dari Polsek Ranah Batahan ke Polres Pasaman Barat. Kita melakukan cek titik koordinat untuk menentukan apakah lokasi kegiatan ini masuk ke izin yang mereka punyai dan kita ambil empat sampel di empat tunggul bekas tebangan,” katanya.
Setelah nanti diambil sampelnya maka pihaknya akan membandingkan dengan kayu yang telah diamankan.
“Saat ini masih tahap penyelidikan dan belum ada tersangka,” katanya.
Pihaknya sebelumnya menerima barang bukti kayu dua truk yang diamankan masyarakat dengan 18 potong kayu bulat dengan jenis kayu meranti dan rimba campuran.
“Untuk memastikan itulah pihaknya turun ke lokasi melakukan cek tunggul dan mengambil sampel kayu,” katanya. (108)