PADANG – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang memanggil mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Amasrul, untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang.
Amasrul, yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Padang ini tiba di Kantor Kejari Padang pada Kamis (3/2) pagi, dan langsung menuju lantai dua, lalu masuk ke ruangan pidana khusus.
Dari pantauan wartawan, mantan Sekda Kota Padang Amasrul, tampak sesekali keluar ruangan dan masuk ke kamar kecil.
Tak beberapa lama, mantan Sekda Kota Padang yang menggunakan baju batik lengan panjang tampak keluar ruangan sambil membawa dua tas yang diduga berisikan berkas-berkas penting.
Ketika diwawancari wartawan, ia enggan menjawab pertanyaan.
“Tanyakan saja sama orang kejaksaan,” ucapnya sambil berjalan menuju pintu keluar.
Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Padang, Therry Gutama didampingi Kasi Intelijen Kejari Padang, Roni Saputra, membenarkan perihal pemanggilan mantan Sekda Kota Padang.
Menurutnya, Sekda Kota Padang, dipanggil guna melengkapi pemberkasan perkara tindak pidana korupsi KONI Padang.
“Pemeriksaan saksi ini pemanggilan kedua, karena pemanggilan pertama beliau tidak datang, pada pemanggilan kedua barulah beliau memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi, terhadap ketiga tersangka,” kata Therry.
Sebelumnya, Kejari Padang pada tanggal 31 Desember 2021, menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Kota Padang tahun 2018 hingga 2020.
Saat itu, Kejari Padang menetapkan As selaku mantan Ketua Umum KONI, DV selaku mantan Wakil Ketua KONI 1, dan NZ selaku mantan bendahara 1.
Menurut Kejari Padang, penetapan tersebut berdasarkan dua alat bukti yang mengarah pada tindakan perbuatan tindak pidana korupsi. Berupa kegiatan fiktif yang tidak dapat dipertanggung jawabkan atas laporan keuangannya.
Tak hanya itu, berdasarkan hasil sementara negara mengalami kerugian sekitar Rp2,5 miliar.
Lebih lanjut dijelaskan, ketiga tersangka tidak ditahan karena mereka koperatif. Adapun pasal yang dikenakan yaitu 2,3,9, undang undang tindak pidana korupsi Jo 55 KUHP, minimal 4 tahun maksimal 20 tahun. (wahyu)