PAYAKUMBUH – Setelah perpolemik sekian lama terkait proyek pengadaan incenerator di Payakumbuh, akhirnya rekanan yang mengadakan alat itu memiliki itikad baik. Pihak rekanan mengembalikan kerugian negara, dengan nilai yang tak tanggung-tanggung mencapai miliaran rupiah.
Uang itu diserahkan pada Rabu (8/4), di kantor Bank Nagari Cabang Payakumbuh oleh pihak rekanan pengadaan incenerator kepada Pemko Payakumbuh. Yang dikembalikan itu senilai Rp1,6 miliar, yang dianggap dugaan korupsi pengadaan incenerator RSUD dr. Adnaan Wd, yang sempat heboh beberapa waktu lalu.
Saat penyerahan uang tersebut, turut oleh Direktur Utama RSUD Adnaan WD Payakumbuh Efriza Naldi, serta Badan Keuangan Daerah Pemko Payakumbuh, termasuk Kepala Bank Nagari Cabang Payakumbuh. “Hari ini dilakukan penyetoran dana sebesar Rp1,6 miliar lebih oleh pihak ketiga berhubungan dengan kegiatan pengadaan incenerator 2016 lalu,” ujar Efriza Naldi.
Menurutnya, uang tersebut langsung masuk ke kas daerah. Saat penyetoran, uang sebanyak Rp1,6 miliar itu disusun bertumpuk di meja lantai III kantor Bank Nagari Cabang Payakumbuh. Terdiri dari pecahan Rp50 ribu, pecahan Rp20 ribu, pecahan Rp10 ribu dan Rp 5ribu.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh Suwarsono, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Satria Lerino dan Kepala Seksi Intelijen Robby, secara terpisah, mengatakan, hal itu sah-sah saja dilakukan oleh pihak rekanan.
“Tetapi, untuk proses hukum terhadap perkara pengadaan incenerator tersebut masih berjalan. Kita tidak melarang, tetapi proses hukumnya sampai hari ini masih berjalan,” tegas keduanya. (bule)