PADANG – Polresta Padang menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Rasidin.
“Dalam penyidikan saat ini sudah ditetapkan tersangka lima orang, empat dari unsur swasta dan satu dari Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang, AKP Edryan Wiguna, di Padang, Jumat (6/9).
Meskipun demikian ia belum bisa menyebutkan identitas atau inisial para tersangka itu.
Ia mengatakan para tersangka belum diperiksa dan belum dilakukan penahan badan sejak penetapan tersangka.
Sedangkan untuk proses pemberkasan, penyidik telah memeriksa puluhan saksi terdiri dari unsur swasta maupun pegawai.
Kasus itu adalah dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) pada 2013, anggaran berasal dari pemerintah pusat sebesar Rp10 miliar.
Namun belakangan kepolisian mengendus ada “masalah” dalam proyek tersebut, hingga dilakukan pengusutan dan ditetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kasus tersebut disebut telah merugikan keuangan negara mencapai Rp5 miliar.
Edryan mengatakan tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.
“Tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka lagi, karena proses penyidikannya masih berjalan,” katanya.
Sebelumnya pada Jumat (6/9) sore, Polresta Padang menggeledah sejumlah ruangan di RSUD dr Rasidin di Sungai Sapiah, Padang. Demikian antara . (aci)