DHARMASRAYA – Pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana retribusi daerah dalam proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Dharmasraya naik ke penyidikan.
Naiknya status hukum tersebut dari Penyelidikan ke tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-315/L.3.24/Fd.1/05/2021 tanggal 06 Mei 2021.
“Setelah dilakukan pendalaman dalam bentuk penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana retribusi daerah dalam proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Dharmasraya Tahun 2017-2019. Maka Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Dharmasraya sepakat kasus ini ditingkatkan ke Penyidikan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya M. Haris Hasbullah, SH.,MH didampingi oleh Kasi Intelijen Wiliyamson, SH, Jumat (28/5).
Lanjut, M.Haris Hasbullah, dari hasil penyelidikan tim, sepakat telah ditemukan adanya peristiwa pidana dalam kasus ini. Untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dan menentukan siapa tersangkanya, maka kasus ini ditingkatkan ke tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-315/L.3.24/Fd.1/05/2021 tanggal 06 Mei 2021.
“Dalam kasus ini telah kami mintai keterangan beberapa orang dari pihak pejabat atau mantan pejabat, pegawai dan THL di DPMPTSP Kabupaten Dharmasraya, perusahaan pemohon IMB dan Inspektorat. Adapun dugaan kasus korupsi yang dilakukan adalah retribusi yang dipungut oleh oknum PNS Dinas PMPTSP dari pemohon IMB tersebut tidak disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Dharmasraya. Sementara IMB pemohon tersebut terbit dan dikeluarkan oleh Dinas PMPTSP pemkab setempat. Kejadian tersebut berlangsung sejak tahun 2017 sampai tahun 2019,” pungkasnya. (527)