PAYAKUMBUH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh, Sumatera Barat melakukan penggeledahan kepada sejumlah instansi di Kota Payakumbuh terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana COVID-19.
Kepala Kejari Payakumbuh, Suwarsono di Payakumbuh, Senin, membenarkan adanya penggeledahan itu.
“Benar, terkait adanya dugaan penyimpangan dana COVID-19 tahun 2020. Sekarang itu masuk di penyidikan umum,” kata dia.
Tim Gabungan Satuan Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Payakumbuh dipimpin langsung Ketua Tim yang merupakan Kasi Intel Robby Prasetya dan didampingi Koordinator Tim yakni, Kasi Pidsus Satria Lerino.
Instansi yang digeledah oleh Kejari Payakumbuh, yakni Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, RSUD Adnaan WD, dan PAM Tirta Sago Kota Payakumbuh.
“Untuk sementara ditingkat penyelidikan dan penyidikan sudah ada 11 orang yang diperiksa, kita tunggu saja proses selanjutnya,” ujarnya.
Ia mengatakan hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Payakumbuh, namun pihaknya terus menindaklanjuti perkara tersebut.
“Kami mohon dukungan dan doa dari semua pihak agar kami dapat segera menyelesaikan seluruh perkara yang ditangani oleh Kejari Payakumbuh,” ungkapnya.
Selain itu, dari pantauan di lapangan tim Kejari Payakumbuh yang terdiri dari delapan orang itu juga mendatangi dua perbankan yang ada di daerah tersebut.
Usai penggeledahan di beberapa instansi tersebut Kejari Payakumbuh membawa beberapa dokumen terkait dugaan penyalahgunaan dana COVID-19 tersebut.(ant/mat)