Hukum  

Dugaan Korupsi Rehab Papan Panjat, Konsultan Pengawas Divonis Bebas

Ketua Umum IKA ALumni Universitas Bung Hatta, Hanky Mustaf Sabarta bersama Alamudin dan Syamsiruddin, Direktur dan Sekretaris Biro Bantuan Hukum (BBH) Proklamator yang merupakan penasihat hukum terdakwa Afrizal Sabirin saat diwawancarai usai sidang putusan perkara dugaan korupsi rehabilitasi papan panjat pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Padang Panjang di Pengadilan Tipipor Padang, Rabu (12/7). (ist)

PADANG – Direktur CV Fatih Selaras Konsultan, Afrizal Sabirin divonis bebas di Pengadilan Tipikor Padang, Rabu (12/7/2023).

Majelis hakim yang diketuai Khairuddin menilai konsultan pengawas itu tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan rehabilitasi papan panjat di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kota Padang Panjang bersama dua terdakwa lainnya, Syafrul Hidayat dan Sawitri konsultan perencana dan PPK proyek tersebut.

“Membebaskan terdakwa 1 Syafrul Hidayat panggilan Dayat dan terdakwa 2 Afrizal Sabirin Bin Sabirin oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” ujar hakim saat membacakan amar putusannya.

Hakim juga memerintahkan untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat dan martabatnya.

Sebelumnya Afrizal dituntut jaksa penuntut umum dengan pidana penjara selama 15 bulan dan denda Rp50 ribu, subsidiar tiga bulan kurungan. Sementara Syafrul dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda 50 juta, subsidiar tiga bulan kurungan.

Menurut jaksa, keduanya telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan subsider.

Atas tuntutan itu, penasihat hukum terdakwa yakni Hanky Mustaf Sabarta, Ketua Umum IKA ALumni Universitas Bung Hatta yang turun langsung dalam pembelaaan terhadap alumni yang tengah bermasalah hukum bersama Alamudin dan Syamsiruddin, Direktur dan Sekretaris Biro Bantuan Hukum (BBH) Proklamator mengajukan pleodoi (pembelaan).

Dalam pembelaan tersebut dijelaskan, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan terdakwa Afrizal sama sekali tidak pernah terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proyek pengerjaan rehabilitasi papan panjat pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Padang Panjang, karena pengerjaan kegiatan ini dilakukan secara diam-diam oleh karyawan lapangan CV Fathi Selaras, Konsultan milik Afrizal Sabirin yakni terdakwa Syafrul Hidayat, yang secara diam-diam dan tanpa sepengetahuan terdakwa Afrizal Sabirin, telah menggunakan perizinan, kop surat, stempel dan surat-surat CV.Fathi Selaras Konsultan milik Afrizal Sabirin untuk menerima pekerjaan sebagai konsultan perencana dalam kegiatan proyek tersebut.

Afrizal sama sekali juga tidak pernah bertemu, berhubungan, berkomunikasi dengan terdakwa Sri Syawitri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan sama sekali tidak pernah menandatangani Surat perjanjian No.03/PPK-APBD/Prc.Pjt/IX-2019 Tanggal 2 September 2019 dan Surat Perintah Kerja No.04/PPK-APBD /Prc.Ppnang.d.Pjt/IX/2019 tanggal 2 September 2019 terkait pekerjaan sebagai Konsultan Perencana pada kegiatan Rehabilitasi Papan Panjat Pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kota Padang Panjang.

Terdakwa Syafrul Hidayat juga tidak pernah memberitahukan tentang adanya pengerjaan sebagai konsultan perencana dalam kegiatan proyek pengerjaan rehabilitasi tersebut kepada Afrizal Sabirin selaku owner dan pemilik CV Fathi Selaras Konsultan dalam kegiatan proyek tersebut, dan terdakwa Syafrul Hidayat telah menggunakan perijinanan dan surat-surat CV.Fathi Selaras Konsultan dan bahkan memalsukan tanda tangan terdakwa Afrizal Sabirin dalam dokumen penawaran dan dokumen kontrak dalam pekerjaan tersebut.

“Bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana, maka dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum telah salah dalam mengidentifikasi orang yang melakukan tindak pidana dalam perkara. Oleh karenanya secara hukum sudah sewajarnyalah dakwaan dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum untuk dibatalkan demi hukum sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat (3) KUHAP,” tutur Hanky.

Atas putusan hakim itu, Hanky menyatakan sudah sesuai dengan kondisi dan fakta yangg sesungguhnya, karena papan panjat tebing telah diserahterimakan (PHO) kepada Disdikpora dan telah pula dipakai selama 1,5 tahun. “Roboh karena kondisi alam, yaitu karat dan angin kencang. Tidak wajar dan tidak sesuai dengan rasa keadilan apabila dimintai pertanggungjawaban kepada para terdakwa. Oleh sebab itu apresiasi kepada majelis hakim yang sudah sangat objektif dalam perkara ini,” tutur pria yang juga Ketua Peradi Padang ini. (wahyu)