Hukum, Riau  

Dugaan Korupsi Rp15 Miliar, Kejari Inhil Geledah Kantor Dinas PUTR

INHIL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) setempat terkait dugaan korupsi dalam proyek rekonstruksi jalan ruas VI Sanglar – Pulau Kijang tahun 2023.

Proyek yang menelan anggaran Rp15 miliar ini diduga merugikan negara hingga Rp4,6 miliar.

Penggeledahan yang berlangsung pada Selasa (25/3) dipimpin langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil, Frengki Hutasoit.

Tim penyidik menyisir beberapa ruangan, termasuk ruang Kepala Dinas, Sekretaris, Kabid Bina Marga, serta Bendahara, untuk mengumpulkan dokumen dan barang bukti terkait kasus tersebut.

Kepala Kejari Inhil, Nova Puspitasari, melalui Kasi Intelijen Erik Rusnandar, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: PRINT-01/L.4.14/Fd.1/03/2025 tertanggal 3 Maret 2025 serta penetapan pengadilan nomor: 24/PenPid.B-GLD/2025/PN Tbh.

“Kami tengah mencari barang bukti tambahan untuk memperkuat penyidikan. Saat ini, kerugian negara yang teridentifikasi mencapai Rp4,6 miliar,” ungkap Erik.

Hingga kini, Kejari Inhil telah memeriksa 16 saksi, dan jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring perkembangan penyidikan.

“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini. Jika dua alat bukti yang cukup telah ditemukan, maka penetapan tersangka segera dilakukan,” tegas Erik.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Inhil, mengingat proyek tersebut dibiayai oleh APBD 2023.

Kejari Inhil menegaskan akan terus mengusut dugaan korupsi di sektor infrastruktur guna mencegah penyalahgunaan anggaran negara di masa mendatang.(*)