SOLOK – Mantan Kadis KLH Kota Solok, berinisial ‘S ‘ (64) ditahan pihak kejaksaan Negeri Solok setelah perkara kasus dugaan korupsi pengadaan Tanah Pemakaman Umum (TPU) yang hampir 1 tahun berjalan dalam penanganan penyidik tipikor Polres Solok Kota masuk tahap 2 alias P21.
Informasi penyerahan tersangka ‘S’ dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Solok turut dibenarkan Kasat Reskrim Iptu Nanang, di ruang kerjanya, Selasa(8/8).
” Iya benar. hari ini, Selasa 8 Agustus 2023 penyidik kami resmi menyerahkan 1 tersangka berinisial ‘S’ dan barang bukti kepada pihak kejaksaan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Tanah Pemakaman Umum (TPU), ” ungkap Nanang.
Dijelaskannya, dalam perkara proses pengadaan tanah tempat pemakaman umum (TPU) Kota Solok tahun anggaran 2017 tersebut terjadi kerugian negara sebesar Rp918 juta lebih . Kerugian dihitung berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Sumatera Barat.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi proses pengadaan tanah tempat pemakaman umum (TPU) Kota Solok tahun anggaran 2017 tersebut turut dirilis Kejari Solok melalui akun instagram. (oky)