Dugaan Korupsi, Wakil Sekretaris DPC Partai Demokrat Padang Surati Kajari Padang

Wakil Sekretaris DPC Demokrat Tony Hendri saat menyampaikan surat ke Kejari Padang terkait laporan dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif DPRD Padang yang tak kunjung diproses, Selasa (11/10).(*)

PADANG – Wakil Sekretaris DPC Partai Demokrat Padang, Tony Hendri melayangkan surat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang terkait laporan dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif DPRD Padang yang tak kunjung diproses.

Dalam hal ini, Tony menyurati Kejari Padang dengan mengantarkan surat itu langsung ke Kantor Kejari Padang, Selasa (11/10).

Selain mempertanyakan surat laporan kepada tiga kader Demokrat Padang masing-masing berinisial M, S, dan SJB yang dirinya antar beberapa minggu lalu, dalam surat tersebut juga mempertanyakan surat laporan inisial M dari Irzal Ketua Bappilu Demokrat Padang beberapa bulan lalu.

Ia melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oknum fraksi DPRD Padang, sesuai rapat internal Partai Demokrat, karena anggota fraksi itu melakukan perjalanan dinas kedewanan yang kuat dugaan tidak sesuai dengan aturan.

“Surat yang kami kirimkan ke Bapak Kajari Padang isinya mempertanyakan sejauh mana laporan kami dan Irzal diproses. Surat ini sekaligus sebagai bukti penguatan atas dua laporan tersebut. Bukti yang kami antarkan berupa rekaman suara dan hasil rapat fraksi internal Demokrat,” kata Tony Hendri kepada wartawan usai mengantarkan surat tersebut.

Pria yang juga Alumni SMAN 10 Padang ini tak menginginkan kader Demokrat melakukan perbuatan tak terpuji. Supaya jangan ada stigma negatif terhadap partai. Apalagi partai berlambang mercy itu senantiasa mendukung pemberantasan korupsi.

“Kami membuat laporan ini murni atas dasar penegakan hukum tidak ada tendensi pribadi. Karena sudah kewajiban sebagai warga negara yang baik, apabila ada indikasi perbuatan korupsi, dapat melaporkan ke penegak hukum,” ucapnya.

Pihaknya pun meminta kepada Kajari Padang beserta jajaran untuk memproses laporan yang sudah diantarkan ke Kejari Padang, dengan memanggil pihak-pihak terkait.

“Kami sebagai pelapor pun siap memberikan keterangan kepada penyidik Kejari Padang kapanpun dibutuhkan,” tegasnya.

Kasi Intelijen Kejari Padang Afliandi ketika dikonfirmasi media mengatakan, surat laporan terbaru dari pelapor Tony Hendri belum sampai ke mejanya. Proses administrasi surat menyurat tentu membutuhkan proses.

Namun demikian, apapun pengaduan dari masyarakat, pastinya akan di proses Kejari Padang. Hanya saja ada prosesnya terbuka, ada yang tertutup.

“Surat pengaduan pelapor masuk dari pos pelayanan hukum dan penerimaan pengaduan masyarakat. Kemudian surat tersebut sampai ke pimpinan, lalu pimpinan yang mendisposisikan ke bidang mana yang akan memproses,” tutupnya. (Wahyu)