SIMPANG AMPEK – Dugaan pelanggaran kampanye Pilkada 2020 di lingkungan sekolah yang dilakukan oleh sejumlah anggota DPRD Kabupaten Pasaman Barat, masuk tahap penyidikan di Sentra Gakkumdu.
“Berdasarkan hasil penyelidikan maka kasus dugaan itu naik kepenyidikan dan telah ditangani oleh pihak kepolisian,” kata Komisioner Bawaslu Divisi Hukum Penindakkan Pelanggaran dan Sangketa Beldia Putra di Simpang Empat, Minggu (6/12).
Ia mengatakan adapun terlapor itu adalah inisial PH, A, HM, M dan Y yang diduga melakukan kampanye di lingkungan sekolah.
Ia mengatakan terlapor diduga melanggar UU No. 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi Undang-Undang.
Menurutnya terlapor diduga melanggar Pasal 183 ayat 3 yang berbunyi setiap orang yang sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye pemilihan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada Pasal 69 huruf g-j UU Nomor 8 tahun 2015.
Pada pasal i berbunyi menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan saat kampanye.
“Adapun sanksi pidana-nya satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100 ribu atau paling banyak Rp1 juta,” ucap-nya.
Untuk proses penanganan perkara itu akan dilakukan 14 hari ke depan di Sentra Gakkumdu.
Sebelumnya pihak Bawaslu Pasaman Barat memanggil terlapor untuk diklarifikasi. Setelah dikaji dan rapat bersama maka kasus itu diteruskan ke tahap penyidikan karena sudah ranah pidana. (ant/mat)