PADANG – Keluarga Ances Setiawan didampingi kuasa hukum mengadu ke Polresta Padang, Selasa (1/9) siang.
Laporan itu dibuat di SPKT Polresta Padang karena Ances yang merupakan tahanan itu diduga telah menjadi korban penganiayaan Rumah Tahanan (Rutan) Anak Air Padang.
“Laporan yang dibuat tertuang dalam LP/459/B/IX/2020/Resta SPKT-Unit II tertanggal 1 September 2020,” kata Vino Octavia, penasihat hukum oleh keluarga Ances.
Menurutnya, laporan ini dibuat agar kejadian serupa tidak terulang lagi kepada tahanan lainnya. “Kami berharap pihak kepolisian mengusut laporan ini dan menemukan pelaku,” katanya.
Dikatakan Vino, dari keterangan yang ia terima kejadian yang dialami kliennya terjadi Sabtu (29/8) siang.
“Dugaan kami penganiayaan yang dialami Ances dilakukan tahanan lain yang berada satu blok dengannya,” katanya.
Ances merupakan tahanan yang terjerat kasus narkotika. Usai dianiaya Ances mengalami lebam dan memar di bagian wajah.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Rutan Anak Air Padang Eri Irawan menyebutkan pelaporan adalah hak bagi masyarakat.
“Kami menghormati itu (proses hukum). Kami merespon perseoalan tersebut secara maksimal, dan tengah memeriksa tahanan satu persatu yang ada di blok yang sama dengan korban,” katanya.
Usai peristiwa itu pihaknya juga langsung memberikan penanganan medis terhadap tahanan dengan membawa ke rumah sakit, melaksanakan CT scan, dan lainnya.
“Saat ini yang beraangkutan (korban) ditempatkan di Klinik, dan dijaga petugas,” katanya.(mat/arief)