PEKANBARU – Anggota DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Aldiko Putra, resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Teluk Kuantan.
Penahanan ini berkaitan dengan kasus penyanderaan petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kuansing yang terjadi pada Mei 2023.
Peristiwa bermula pada 13 Mei 2023, saat Kepala KPH Singingi, Abriman, beserta timnya turun ke lapangan untuk mengamankan alat berat yang diduga digunakan dalam perusakan kawasan hutan lindung Bukit Betabuh.
Namun, upaya tersebut mendapat perlawanan. Aldiko Putra diduga mengerahkan massa untuk menghadang petugas, bahkan memaksa mereka datang ke rumahnya sebelum akhirnya dibebaskan setelah alat berat dan operatornya dilepas.
Setelah penyelidikan panjang, Polres Kuansing menetapkan Aldiko sebagai tersangka pada 26 September 2023.
Ia dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berkas perkara Aldiko dinyatakan lengkap (P-21), sehingga penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuansing, Eliksander Siagian, membenarkan bahwa proses tahap II telah selesai dan JPU memutuskan untuk menahan Aldiko di Lapas Teluk Kuantan selama 20 hari ke depan.
“Proses tahap II sudah dilakukan, tersangka dan barang bukti telah kami terima. Saat ini, JPU tengah menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke pengadilan,” ujar Eliksander, Kamis (13/3).
Dengan penahanan ini, kasus penyanderaan petugas kehutanan yang melibatkan mantan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu segera memasuki tahap persidangan.(*)