PADANG-Dugaan kasus pungutan liar (pungli) pada pelayanan pengobatan atau vaksin hewan UPTD Balai Laboratorium Klinik Kesehatan Hewan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar, bergulir lagi.
Polisi kembali menetapkan tiga tersangka, yakni Eni Haswita mantan Kepala UPTD BLKKH, serta dua dokter hewan yakni drh. Hanif Fadli dan drh. Alda. Kini berkas perkara ketiga tersangka terus dilengkapi penyidik Subdit III Tipikor Polda Sumbar.
Direktur Reskrim Khusus Polda Sumbar, Kombes Margiyanta, didampingi Kabid Humas, Kombes Syamsi, Kamis (17/1) mengatakan ketiga orang itu diduga ikut terlibat dalam kasus pungli tersebut dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Kasus dugaan pungli itu sudah lama bergulir, seorang tersangka Syamsurizal, sudah divonis di pengadilan dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Kasus itu pun terus didalami sehingga didapat tersangka lainnya.
“Ada tiga tersangka lagi, tetapi dalam penyidikan ini ada dua berkas perkara dan masih P-19. Berkas perkara dengan tersangkanya kedua dokter digabung jadi satu berkas. Sedangkan berkas perkara tersangka yang mantan kepala UPTD BLKKH dipisah,”kata Margiyanta.
Ketiga tersangka yang baru ditetapkan itu diduga ikut serta dalam kasus tersebut. Eni Haswati merupakan mantan kepala UPTD BLKKH, sedangkan Syamsurizal saat itu menjabat sebagai kepala seksi (kasi) pada UPTD itu.
Untuk kedua dokter hewan tersebut,dugaan keterlibatannya karena melaksanakan pelayanan pengobatan atau vaksin hewan yang mana tarif yang ditentukan tidak sesuai aturan, tambah Margiyanta.
Kabid Humas, Syamsi menceritakan sebelumnya Tim Satgas Saber Pungli Subdit III Tipikor Polda Sumbar mengungkap kasus tersebut pada Senin 21 November 2016. Saat itu awalnya diamankan sembilan orang dan akhirnya ditetapkan satu tersangka yakni Syamsurizal.
Setelah kasus Syamsurizal berlanjut ke pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap polisi terus mendalami kasus tersebut hingga akhirnya ditetapkan tiga tersangka lagi.
“Dulu kepala dinasnya sudah pernah dipanggil dan tentunya akan dipanggil kembali untuk diminta keterangan darinya. Namun, akan dilakukan secara bertahap pemanggilannya,” Margiyanta.(101)